6 Hal Yang Tidak Boleh (Haram) Dilakukan Wanita Saat Haid dan Nifas

  • Februari 07, 2019
  • By Yuni Siti Nuraeni
  • 0 Comments


 Assalamualaikum blogger

Allah telah mempersiapkan wanita dengan tugas yang sesuai dengannya, seperti menjadi seorang isteri, mengalami rasa sakit saat hamil dan melahirkan, menyusui dan mendidik anak- anaknya. Diantara karakter wanita yang Allah tetapkan adalah mengalami datang bulan. 
Datang bulan atau haid adalah darah yang keluar atau mengalir dari organ intim wanita yang sedang dalam keadaan sehat. Hal itu dikarenakan sel telur atau ovum yang tidak dibuahi sehingga meluruh dan keluarlah dalam bentuk darah. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan (baik bersamaan atau setelah bayi lahir). Saat dalam dua kondisi tersebut maka berlakulah hukum yang ditetapkan oleh syari’at Islam yang membolehkan dan tidak untuk dilakukan olah wanita tersebut.
Lalu apa saja kah hal- hal yang masih bisa dilakukan saat wanita dalam keadaan haid dan nifas? 
1.  Shalat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Jika darah haidmu datang maka tinggalkanlah shalat” (HR. Al- Bukhari-Muslim).
Hadits diatas jelas menyebutkan bahwa wanita harus meninggalkan shalat saat dalam keadan haid. Dan tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama terhadapnya. Hal ini merupakan kasih sayang Allah kepada kaum wanita sebab dalam kondisi tersebut perempuan sama dengan dalam kondisi sakit. Dimana wanita yang haid mengalami pegel, sakit perut dan pengaruh psikologis lainnya. Maka Allah mencurahkan rasa sayangnya diantaranya adalah menggugurkan kewajiban dan  melarangnya untuk mengerjakan shalat.

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah maka kami diprintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahakan menqhada shalat”. (Muttafaqun Alaih)


2.  Puasa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Bukanlah salah seorang diantara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa”. (HR. Bukhari)

Namun berbeda dengan shalat, wanita yang sedang haid dan pada waktu itu yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka ia berkewajiban untuk menqadha atau mengganti puasanya di bulan lainnya.

3.    Thawaf
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar- benar dalam keadan suci”. (Muttafaqun Alaih)

Dari hadits diatas jelas bahwa wanita muslimah yang sedang dalam keadaan haid dilarang untuk thawaf di Ka’bah.

4.  Jima’
Allah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman:
“mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah; haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari mereka pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka benar- benar suci”. (Q.S Al- Baqarah: 222)
Para ulama berpendapat bahwa menjauhkan diri tersebut maksudnya adalah tidak menyetubuhi wanita yang sedang dalam keadaan haid.

5.  Menyentuh Alquran
Para Ulama sependapat bahwa wanita yang sedang haid dilarang untuk menyentuh Al-quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah Shubahanahu Wa Ta’ala:
“Tidak menyentuhnya (Al-quran), kecuali hamba- hamba yang disucikan”. (Al-Waqiah; 79)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah kamu menyentuh Al-quran kecuali dalam keadaan suci”. (HR. Al- Atsram)
6.    Membaca Al-quran
Para ulama berbeda pendapat. Secara garis besar ada yang membolehkan da nada yang mengharamkan.
·   Pendapat Mahzab Hanafi
Dalam mahzab ini wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Quran walaupun hanya potongan satu ayat yang sekiranya merupakan susunan kalimat yang difahami manusia. Namun tidak mengapa jika yang dibaca mufradatnya (kosa kata) saja dan dibolehkan jika membaca dengan niat berdzikir, memuji Allah Shubhanahu Wa Ta’ala tanpa meniatkan membaca Al-Quran. Maksud ‘’dengan meniatkanna” yaitu jika membaca Al-Fatihah atau ayat- ayat lainnya yang mempunyai makna doa di dalamnya.

·   Pendapat Mahzab Syafi’i
Mahzab Syafe’I mengharamkan wanita haid membaca Al-Quran walaupun hanya sebagian ayat, baik untuk niat berdzikir ataupun untuk membaca Al-Quran. Hal ini agar manusia lebih menghormati dan mengaggungkan Al-Quran. Diperbolehkan untuk membaca Al-Quran dalam hati tanpa menggerakan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar bacaanya. Boleh juga membaca Al-Quran yang telah dinasakh tulisannya. Mahzab ini pun membolehkan wanita haid membaca ayat Al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan membaca Al-Quran.

·   Mahzab Hanbali
Mahzab ini berpandangan bahwa wanita yang haid haram membaca Al-Quran satu ayat atau lebih. Diperbolehkan jika membaca kalimat yang merupakan potongan dari satu ayat. Boleh membaca Al-Quran dengan mengejanta kata perkata, bertafakur dengan ayat Al-Quran, menggerakan kedua bibirnya namn tidak jelas terdengar. Boleh juga membaca kalimat yang mempunyai makna yang sama dengan Al-quran namun tidak meniatkan membaca Al-Quran seperti membaca basmalah, hamdalah, kalmat istrja (innalillahi wa innailaihi rojiiuun) dan membaca doa menaiki kendaraan. Boleh juga membaca ayat- ayat yang bernuanasa dzikir atau membaca Al-quran karena khawatur hafalannya hilang.
   
·   Mahzab Maliki
Dalam mahzab ini wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Quran secara mutlak. Baik untuk menjaga hafalanya atau tidak, baik untuk niat  berdzikir ataupu tidak. Namun jika telah selesai haidnya maka ia harus bersuci terlebih dahulu jika akan membaca Al-Quran dan pendapat inilah yang mu’tamad dalam mahzab Maliki.

Ke enam hal tersebut berlaku bagi wanita yang sedang mengalami nifas. Karena hukumnya sama dengan hukum yang berlaku bagi wanita haid yaitu gugur untuk melakukan kewajiban. Semoga bermanfaat
Wallahu’alam bishawab


Referensi
1. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah Fiqih Wanita 
2. Dr, Yusuf All-Qardhawi Fiqih Thaharah
3. Sulaiman Al- Fifi Ringkasan Fiqih Sunnah


#SETIP
#Day2
#EstriLookCommunity

You Might Also Like

0 komentar