6 Hal Yang Tidak Boleh (Haram) Dilakukan Wanita Saat Haid dan Nifas
- Februari 07, 2019
- By Yuni Siti Nuraeni
- 0 Comments
Assalamualaikum blogger
Allah
telah mempersiapkan wanita dengan tugas yang sesuai dengannya, seperti menjadi
seorang isteri, mengalami rasa sakit saat hamil dan melahirkan, menyusui dan
mendidik anak- anaknya. Diantara karakter wanita yang Allah tetapkan adalah
mengalami datang bulan.
Datang
bulan atau haid adalah darah yang keluar atau mengalir dari organ intim wanita
yang sedang dalam keadaan sehat. Hal itu dikarenakan sel telur atau ovum yang
tidak dibuahi sehingga meluruh dan keluarlah dalam bentuk darah. Sedangkan
nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan (baik bersamaan atau
setelah bayi lahir). Saat dalam dua kondisi tersebut maka berlakulah hukum yang
ditetapkan oleh syari’at Islam yang membolehkan dan tidak untuk dilakukan olah
wanita tersebut.
Lalu apa saja kah hal- hal yang
masih bisa dilakukan saat wanita dalam keadaan haid dan nifas?
1. Shalat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Jika darah
haidmu datang maka tinggalkanlah shalat” (HR. Al- Bukhari-Muslim).
Hadits diatas jelas menyebutkan bahwa wanita harus
meninggalkan shalat saat dalam keadan haid. Dan tidak ada perbedaan pendapat antara
para ulama terhadapnya. Hal ini merupakan kasih sayang Allah kepada kaum wanita
sebab dalam kondisi tersebut perempuan sama dengan dalam kondisi sakit. Dimana
wanita yang haid mengalami pegel, sakit perut dan pengaruh psikologis lainnya. Maka
Allah mencurahkan rasa sayangnya diantaranya adalah menggugurkan kewajiban
dan melarangnya untuk mengerjakan shalat.
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kami
pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah maka kami diprintahkan
mengqadha puasa dan tidak diperintahakan menqhada shalat”.
(Muttafaqun Alaih)
2. Puasa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Bukanlah
salah seorang diantara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak
mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa”. (HR. Bukhari)
Namun berbeda dengan shalat, wanita yang sedang
haid dan pada waktu itu yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka ia
berkewajiban untuk menqadha atau mengganti puasanya di bulan lainnya.
3.
Thawaf
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kerjakanlah
sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh
melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar- benar dalam keadan suci”.
(Muttafaqun Alaih)
Dari hadits diatas jelas bahwa wanita muslimah
yang sedang dalam keadaan haid dilarang untuk thawaf di Ka’bah.
4. Jima’
Allah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman:
“mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah; haid itu adalah kotoran. Oleh karena
itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari mereka pada waktu haid dan janganlah
kalian mendekati mereka sebelum mereka benar- benar suci”. (Q.S Al-
Baqarah: 222)
Para ulama berpendapat bahwa menjauhkan diri
tersebut maksudnya adalah tidak menyetubuhi wanita yang sedang dalam keadaan
haid.
5. Menyentuh Alquran
Para Ulama sependapat bahwa wanita yang sedang
haid dilarang untuk menyentuh Al-quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah
Shubahanahu Wa Ta’ala:
“Tidak
menyentuhnya (Al-quran), kecuali hamba- hamba yang disucikan”.
(Al-Waqiah; 79)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah
kamu menyentuh Al-quran kecuali dalam keadaan suci”. (HR.
Al- Atsram)
6.
Membaca
Al-quran
Para ulama
berbeda pendapat. Secara garis besar ada yang membolehkan da nada yang
mengharamkan.
·
Pendapat Mahzab Hanafi
Dalam mahzab ini wanita yang sedang
haid dilarang membaca Al-Quran walaupun hanya potongan satu ayat yang sekiranya
merupakan susunan kalimat yang difahami manusia. Namun tidak mengapa jika yang
dibaca mufradatnya (kosa kata) saja dan dibolehkan jika membaca dengan niat
berdzikir, memuji Allah Shubhanahu Wa Ta’ala tanpa meniatkan membaca Al-Quran. Maksud
‘’dengan meniatkanna” yaitu jika membaca Al-Fatihah atau ayat- ayat lainnya
yang mempunyai makna doa di dalamnya.
·
Pendapat Mahzab Syafi’i
Mahzab Syafe’I mengharamkan
wanita haid membaca Al-Quran walaupun hanya sebagian ayat, baik untuk niat
berdzikir ataupun untuk membaca Al-Quran. Hal ini agar manusia lebih
menghormati dan mengaggungkan Al-Quran. Diperbolehkan untuk membaca Al-Quran
dalam hati tanpa menggerakan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar
bacaanya. Boleh juga membaca Al-Quran yang telah dinasakh tulisannya. Mahzab ini
pun membolehkan wanita haid membaca ayat Al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa
dengan syarat tidak meniatkan membaca Al-Quran.
·
Mahzab Hanbali
Mahzab ini berpandangan bahwa
wanita yang haid haram membaca Al-Quran satu ayat atau lebih. Diperbolehkan
jika membaca kalimat yang merupakan potongan dari satu ayat. Boleh membaca
Al-Quran dengan mengejanta kata perkata, bertafakur dengan ayat Al-Quran,
menggerakan kedua bibirnya namn tidak jelas terdengar. Boleh juga membaca kalimat
yang mempunyai makna yang sama dengan Al-quran namun tidak meniatkan membaca
Al-Quran seperti membaca basmalah, hamdalah, kalmat istrja (innalillahi wa
innailaihi rojiiuun) dan membaca doa menaiki kendaraan. Boleh juga membaca ayat-
ayat yang bernuanasa dzikir atau membaca Al-quran karena khawatur hafalannya
hilang.
·
Mahzab Maliki
Dalam mahzab ini wanita yang sedang haid
diperbolehkan membaca Al-Quran secara mutlak. Baik untuk menjaga hafalanya atau
tidak, baik untuk niat berdzikir ataupu
tidak. Namun jika telah selesai haidnya maka ia harus bersuci terlebih dahulu
jika akan membaca Al-Quran dan pendapat inilah yang mu’tamad dalam mahzab
Maliki.
Ke enam hal tersebut berlaku bagi
wanita yang sedang mengalami nifas. Karena hukumnya sama dengan hukum yang
berlaku bagi wanita haid yaitu gugur untuk melakukan kewajiban. Semoga
bermanfaat
Wallahu’alam bishawab
Referensi
1. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah Fiqih Wanita
1. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah Fiqih Wanita
2. Dr, Yusuf All-Qardhawi Fiqih Thaharah
3.
Sulaiman
Al- Fifi Ringkasan Fiqih Sunnah
#SETIP
#Day2
#EstriLookCommunity
0 komentar