Masih Bingung Apa Beda NUPTK dan NIDN? Yuk, Cari Tahu bedanya!

  • September 04, 2019
  • By Yuni Siti Nuraeni
  • 2 Comments



Karena diawal tahun saya mengurus NIDN, jadi kali ini saya akan berbagi informasi tentang apa itu NUPTK dan apa itu NIDN. Bagi yang berkecimpung di dunia pendidikan dua istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi. Bahkan harus diingat dan dicantumkan dalam setiap berkas- berkas atau administrasinya. Seperti halnya saya yang kini harus mengingat NIDN sendiri, hehe. Nah, siapa diantara bloger yang sudah punya salah satu dari kedua yang saya tuliskan itu? 

Nah, buat kamu yang berkecimpung dalam dunia pendidikan baik itu guru atau tenaga kependidikan maupun dosen dan  belum memilikinya tenang saja, semua ada waktunya. Seperti halnya saya, yang menanti ketika waktunya dapat wow, alhamdulillah.

Lalu, 
Apa sih NUPTK itu?

Dikutip dari Pusat Data Statistik Kemdikbud, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK  merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNSNUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang guru atau tenaga kependidikan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

NUPTK adalah Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. 

Untuk memperoleh atau mendapatkan NUPTK tentu saja ada persyaratan dan ketentuannya. Semua itu tercantum dalam Surat Direktur GTK. 

Karena kali ini saya akan fokus pada NIDN maka tidak terlalu detail bahasan tentang NUPTK ini. Baiklah lalu apa itu NIDN?

Mengutip dari LLDIKTI Kemenristekdikti, NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.  Nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di instansi lain. 

Persyaratan apa saja yang diperlukan jika ingin memperoleh NIDN? Di akhir tahun 2018 lalu, saya melakukan serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan mendapatkan NIDN dan alhamdulillah hasilnya memuaskan. Lalu apa saja kah persyaratannya?

Untuk NIDN baru NON PNS (Dosen Yayasan)

1. KTP (yang masih berlaku)

2. Foto ukuran 4 x 6

3. SK sebagai Dosen 

4. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI

5. Surat Perjanjian Kerja 

6. Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi  Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

7.  Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
8. Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah

9. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)

Tes yang paling bikin deg-degan itu tes nomor 7 terutama tes sehat rohani. Tapi alhamdulillah hasilnya tidak seburuk yang dibayangkan. 

Selain persyaratan khusus, juga ada beberapa persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.  Dikutip dari lldikti kemenristekdikti yaitu: 

1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani.

2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.

3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)

4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :

– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)

– Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,

– Pegawai BUMN,

– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS

– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)

– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003


Beberapa tahun lalu, hal ini menjadi dilema buat emak 3 orang anak ini. Pasalnya saya  yang telah menjadi tenaga Honorer di sebuah SDN yang juga mengajar di sebuah PTS harus memilih apakah tetap menjadi seorang guru atau beralih menjadi seorang dosen. Sebenarnya tidak ada masalah jika belum memiliki NIDN atau NUPTK untuk "berwajah dua" akan tetapi jika memang ingin menjadi guru/dosen tetap dalam artian ikatan antara tempat mengajar dengan guru/ dosen telah terbentuk sehingga tidak ada istilah "nyambi". Maka memilih untuk tetap berada dimana itu diperlukan. 


Mau menjadi guru atau dosen sama saja, kedua profesi ini sama mulianya karena sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya saja lingkupnya  yang berbeda begitupun dengan departemen yang menaunginya. Guru mendidik dan mengajar para siswa dibawah DEPDIKBUD sedangkan dosen mengajar para mahasiswa dibawah RITESKDIKTI. Walaupun berbeda dalam aplikasinya, namun  cara dan metode mengajarnya sama. 

Nah sekarang sudah tahu kan beda NUPTK dan NIDN?



#Day3
#ODOP
#EstriLookCommunity

You Might Also Like

2 komentar

  1. Mohon pencerahan, kalau saya sudah punya nuptk kemudian diterima sebagai PNS dosen, bagaimana proses menonaktifkan NUPT untuk mengajukan menjadi NIDN?

    BalasHapus
  2. Lalu pilih tetap nuptk, atau nidn bu? Atau dua dua nya?

    BalasHapus