Yuk, Kenali Istilah-Istilah dalam Pemilu






Pesta demokrasi telah usai, hajatan yang kini menimbulkan sekelumit permasalahan. By the way, kali ini saya tidak akan membahas tentang kisruh Pemilu ya, tapi akan memerkenalkan istilah-istilah atau suatu hal yang akhir-akhir ini sedang naik daun atau menjadi perbincangan. Sebenarnya, istilah ini bukanlah baru melainkan sudah lama. Akan tetapi mungkin saja ada sebagian dari kita yang masih bingung atau sedikit sulit membedakan. Oke, tanpa berlama-lama yuk, kita simak!


1. Quick Count
source pict: kendaripost.co.id

Quick Count atau perhitungan cepat adalah sebuah metode verifikasi yang dilakukan untuk mengetahui atau menghitung perolehan suara (hasil pemilu) di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sample. QC sejatinya mengambil data dari dokumen C1 dari tiap TPS. Hanya saja QC mengambil sample sekitar 2000-4000 TPS.

QC dilakukan biasanya oleh individu atau lembaga yang memiliki kepentingan dari proses dan hasil pemilu. QC dapat memberikan gambaran dan tingkat akurasi yang tinggi karena dilakukan di TPS yang menjadi target. Quick count sebenarnya tidak hanya untuk mengetahui hasil pemilu, tetapi juga untuk pembanding hasil resmi dari KPU, dan seharusnya menjadi alat pengawal demokrasi, bukan sebaliknya.  Semakin banyak TPS yang dijadikan sample, maka margin of error nya akan semakin kecil. Agar hasil lebih akurat, makan TPS yang dijadikan sample haruslah mewakili karakteristik populasi masayarakat Indonesia. Untuk itu penentuan TPS dilakukan mulai dari TPS itu sendiri, tingkat Kecamatan, Kabupaten/ kota, provinsi dan Nasional.
Bagaimana, sudah faham belum?

2. Exit Poll
Source pict:covertab.com

Nah, berbeda dengan QC, exit poll menurut Dasman Affandi , senior Konsultan Cyrus Network ialah survei yang dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada orang- orang (pemilih) yang baru saja memberikan suaranya di TPS. Surveyor akan menanyakan beberapa pertanyaan seputar pilihan presiden dan wakil presiden, juga bisa tentang hal lainnya. Data dari exit poll adalah data faktual di TPS dan hasilnya bisa berbeda dengan QC. Karena pemilih atau orang yang telah memberikan suaranya, bisa saja memberitahukan yang sebenarnya atau sebaliknya.

3. Real Count

Real Count bisa saja bermakna perhitungan atau rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat  TPS, Kelurahan, Kecamatan, KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Istilah ini hanya dipakai oleh KPU yang telah melakukan perhitungan berdasarkan hasil dokumen  scan C1 yang ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di website KPU. Jadi masayarakat bisa melihat, mengetahui, dan memantau.
Hasil real count memakan waktu berhari- hari karena tiap-tiap TPS yang melakukan perhitungan suara pun berbeda-beda waktu selesai perhitungannya. Entry atau input manual dokumen C1 pun riskan mengalami kesalahan atau human error. Hasil rekapitilasi manual dari KPU lah yang reami menjadi rujukan hasil penentuan pemilu.
Nah itulah beberapa istilah yang minggu ini banyak diperbincangkan. Hasil real count dari KPU sangat dinanti. Semoga KPU amanah, sehingga presiden pilihan Indonesia terpilih dengan cara yang jujur dan adil.



#Setip
#Day33
#EstriLookCommunity


You Might Also Like

0 komentar